I.PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keselamatan
dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya
untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani
tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan
budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian
secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam
usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
K3
adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan
lingkungan kerja. Menurut America Society of safety and Engineering
(ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk
mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan
situasi kerja.
Secara
umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya
yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara
melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset
perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya.
Dalam
K3 juga dikenal istilah Kesehatan Kerja, yaitu : suatu ilmu yang
penerapannya untuk meningkatkan kulitas hidup tenaga kerja melalui
peningkatan kesehatan, pencegahan Penyakit akibat kerja meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan pemberian makan dan minum bergizi.
Istilah
lainnya adalah Ergonomy yang merupakan keilmuan dan aplikasinya dalam
hal sistem dan desain kerja, keserasian manusia dan pekerjaannya,
pencegahan kelelahan guna tercapainya pelakasanaan pekerjaan secara
baik.
B. Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ilmu kerja ini, yaitu:
- Mengetahui pengertian serta perbedaan dari kesehatan dan keselamatan kerja
- Mengetahui undang-undang tentang kesehatan dan keselamatan kerja
- Mengetahui pendekatan masalah-masalah dalam kesehatan dan keselamatan kerja
- Mengetahui sasaran dan norma-norma dari kesehatan dan keselamatan kerja
- Memahami hambatan-hambatan didalam kesehatan dan keselamatan kerja
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Indonesia mempunyai kerangka hukum K3 yang ekstensif. K3 yang terutama di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1/ 1970 tentang Keselamatan Kerja. tentang
keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan
kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun
udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 23/ 1992 tentang Kesehatan memberikan
ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang menyebutkan
bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja
dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri
atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas
kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja (Departmen
Kesehatan 2002).
Dalam
pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau
buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan
kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Dalam
pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan
tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan yang pada
akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja
B. Norma dan Sasaran K3
Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :
1. Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
2. Di terapkan untuk melindungi tenaga kerja
3. Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Adapun sasaran dari K3, sebagai berikut :
- Menjamin keselamatan operator dan orang lain
- Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
- menjamin proses produksi aman dan lancar.
Adapun faktor-faktor yang ditemui dalam penerapan K3 didalam dunia pekerja, sebagai berikut:
1. Dari sisi masyarakat pekerja.
Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesehatan/kesejahtraan).
2. Dari sisi pengusaha.
1. Pengusaha lebih menekankan penghematan biaya produksi .
2. Pengusaha
lebih meningkatkan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan
sebesar-besarnya dan K3 dipandang sebagai beban dalam hal biaya
operasional tambahan.
III. PEMBAHASAN
A. Strategi Meningkatkan Kualitas Kerja
Bila penyebabnya sudak diidentifikasi, strategi–strategi dapat dikembangkan untuk menghilangkan atau
mengurangi bahaya–bahaya kerja. Untuk menentukan apakah suatu strategi
efektif atau tidak, perusahaan dapat membandingkan insiden, kegawatan,
dan frekuensi penyakit – penyakit dan kecelakaan sebelum dan sesudah strategi tersebut diberlakukan.
1. Memantau Tingkat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Mewajibkan
perusahaan–perusahaan untuk menyimpan catatan insiden–insiden
kecelakaan dan kasus penyakit yang terjadi dalam perusahaan. Perusahaan
juga mencatat tingkat kegawatan dan frekuensi setiap kecelakaan atau kasus penyakit tersebut. Adapun tingkat-tinkat yang dimaksud, sebagai berikut:
1. Tingkat Insiden
Indeks
keamanan industri yang paling ekspilist adalah tingkat insiden yang
menggambarkan jumlah kecelakaan dan penyakit dalam satu tahun.
2. Tingkat Frekuensi
Tingkat
frekuensi mencerminkan jumlah kecelakaan dan penyakit setiap satu juta
jam kerja bukan dalam tahunan seperti dalam tingkat insiden.
3. Tingkat Kegawatan
Tingkat kegawatan menggambarkan jam kerja yang hilang karena kecelakaan atau penyakit.
2. Mengendalikan Stres Dan Kelelahan Kerja
Program pelatihatan yang dirancang untuk membantu para pekerja mengatasi stress yang diakibatkan oleh pekerjaan. Program ini disediakan untuk staf pengawasan,
staf professional, dan pegawai, dengan tujuan memperkenalkan
bahan–bahan, keahlian informasi, dan definisi peran pengawasan dan
menajemen.
a. meningkatan Partisipasi Dalam Pengambilan Keputusan
Pentingnya kemampuan mengendalikan, atau setidaknya memprediksi apa yang akan terjadi di masa akan datang sangat disadari
b. Strategi – trategi Manajemen Stres
Manajemen waktu dapat merupakan strategi yang efektif dalam mengatasi stress pekerjaan.
3. Mengembangakan Kebijakan–Kebijakan Kesehatan Kerja
Seiring
dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan meningkatnya tanggung jawab,
semakin banyak perusahaan mengembangkan pernyataan–pernyataan ini berkembang dari suatu kepedulian bahwa perusahaan–perusahaan harus proaktif menangani masalah– masalah kesehatan dan kesamatan kerja.
4. Menciptakan Program–Program Kebugaran
Perusahaan–perusahaan semakin memusatkan perhatian kepada usaha–usaha untuk menjaga agar para pekerja tetap sehat. Salah satu caranya dengan melakukan 1x olahraga didalam seminggu.
B. Proteksi
Proteksi
merupakan sistem perlinduangan berupa kompensasi yang dalam bentuk
imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahan kepada pekerja. Proteksi ini dengan memberikan
rasa aman, baik dari sisi financial, kesehatan, maupun keselamatan
fisik bagai pekerja sehingga pekerja dapat beraktivitas dengan tenang
dan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningaktan nilai tambah
perusahaan.
Proteksi
atau perlindungan pekerja merupakan suatu keaharusan bagi perusahaan
yang diwajibkan oleh pemerintah melalui peraturan perudang–udangan.
Dalam melaksanakan program
prteksi, banyak perusahaan bekerja sama dengan perusahan asuransi yang
memberikan peranggungan terhadap kemungkinan timbulnya masalah
kesehatan, financial atau masalah lainnya yang dihadapi atau dialami
oleh pekerja dan kelurganya di kemudian hari. Praktisnya, pemberian
proteksi ini kualitasnya tidak sama diantara masing– masing pekerja, tergantung dari kedudukan dan tangguang jawab mereka masing–masing .
Adapun Faktor – Faktor Yang Menentukan Proteksi diantara masing–masing pekerja, sebagai berikut:
1. Responsibility ( Tanggung Jawab)
2. Skill (Keahlian)
3. Mental Effort (kerja Otak / Mental)
4. Physical Effort (Kemampuan Fisik)
5. Work Condition (Kondisi Kerja)
6. Government Rule (Peraturan Pemerintah)
C. Perlindungan, Keselamatan, Dan Kesehatan Pekerja
1. Pelindungan
a. Yang Berhubungan Dengan Masalah Keuangan
Perlindungan
yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian
berbagai santunan dalam bentuk santunan jaminan sosial, kompensasi
ketiadaan pekerja, biaya medis, dan kompensasi pekerja.
b. Perlindungan Yang Berhubungan Dengan Keamanan Fisik Karyawan
Dalam rangka memberikan perlindungna terhadap keselamatan dan keamaan kerja, pemerintah mengeluarkan peraturan perundang–undangan yang
mengharuskan perusahaan untuk memberikan fasilitas yang memadai demi
menjamin keamanan kerja serta memberikan jaminan finansial apabila
karyawan mengalami kecelakan kerja.
2. Tujuan Dan Pentingnya Keselamatan Kerja
a. Manfaat Lingkungan Yang Aman Dan Sehat
Jika perusahaan dapat menurunkan tingkat dan beratnya kecelakaan–kecelakaan kerja, penyakit, dan hal–hal yang
berkaitan dengan stress, serta mampu meningkatkan kulitas kehidupan
kerja para pekerja, perusahan akan semakin efektif. Peningkatan –
peningkatan terhadap hal ini akan mengasilkan :
· Meningkatkan produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang
· Meningkatnya efisensi dan kualitas kerja yang lebih berkomitmen
· Menurunnya biaya–biaya kesehatan dan asuransi
· Tingkat Kompensasi pekerja dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya pengajuan klaim
· Felksibilitas dan adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari meningkatnya partisipasi dan rasa kepemilikan
· Rasio seleski tenaga kerja yang lebih baik karena meningkatnya citra perusahaan
b. Kerugian Lingkungan Kerja Yang Tidak Aman dan Tidak Sehat
Jumlah biaya yang besar sering muncul karena ada kerugian – kerugian akibat kematian dan kecelakaan di tempat kerja dan kerugian menderita penyakit – penyakit yang berkaitan dengan kondisi pekerjaan.
3. Gangguan Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan kerja
Baik
aspek fisik maupun sosio-psikologis lingkungan pekerjaan membawa dampak
kepada keselamtan dan kesehatan kerja salah satunya sebagai berikut :
a. Kecelakaan – Kecelakaan Kerja
Perusahaan
– perusahaan tertentu atau departemen tertentu cenderung mempunyai
tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi dari pada lainnya. Beberapa
karakteristik dapat menjelaskan perbedaan tersebut, sebagai berikut:
· Kulitas Organisasi
· Pekerja Yang Mudah Celaka
· Pekerja Berperangai Sadis
b. Penyakit – Penyakit Yang Diakibatkan Pekerjaan
Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut :
1. Hazard
(Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan
kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang
ada.
- Danger (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.
- Risk, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
- Incident, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur).
- Accident, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda).
c. Kehidupan Kerja Berkualitas Rendah
Bagi
banyak pekerja, kehidupan kerja berkualitas rendah akan menyebabkan
oleh kondisi tempat kerja yang gagal untuk memenuhi preferesnis –
preferensi dan minat – minat
tertentu seperti rasa tanggung jawab, keinginan akan pemberdayaan dan
keterlibatan dalam pekerjaan tantangan, harga diri, pengendalian diri,
penghargaan, prestasi, keadilan, keamanan, dan kepastian.
d. Stress Pekerjaan
Penyebab
umum stress bagi banyak pekerja adalah supervisor (atasan), salary
(gaji), security (keamanan), dan safety (keselamatan). Aturan–aturan
kerja yang sempit dan tekanan– tekanan yang tiada henti untuk mencapai
jumlah produksi yang lebih tinggi adalah penyebab utama stress yang
dikaitkan para pekerja dengan supervisor. Berikut ini salah satu
penyebab stress kerja yaitu :
· Perubahan Organisasi
· Tingkat Kecepatan kerja
· Lingkungna Fisik
· Pekerja Yang Rentan Stres
IV. PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari pemamparan makalah ini dapat saya menyimpulkan bahwa pada kesehatan dan keselamatan kerja khususnya pada perusahan sangat penting dilakukan, karena dapat mengingkatkan kesejahtraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja karyawan atau pekerja.
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi
baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia
merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang
mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Untuk
mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan
perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai
pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406
tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan
perkembangan yang ada. Keselamatan
kerja menunjuk kepada kondisi–kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis
tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan
oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan–tindakan
keselamatan yang efektif, maka tidak akan ada lagi kecelakaan dalam
pekerja hal ini akan lebih mempercepat kesejahtraan karyawan yang
nantinya juga berimbas pada hasil – hasil produksi perusahaan ini.
4.2. Saran
Adapun saran yang dapat saya berikan adalah sebagia berikut :
Perusahaan dalam hal ini manajer SDM harus merencanakan atau membuat program yang berkesinambungan mengenai kesehatan dan keselamatan
kerja karyawan. Perusahaan hendaknya tidak tinggal diam apabila
ditemukan terjadi kecelakaan pada saat karyawan bekerja
Kecelakaan
pada saat bekerja merupakan resiko yang merupakan bagian dari
pekerjaan, untuk perusahaan hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan
proteksi atau perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk
imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh
perusahaan kepada pekrja. Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan
keharusan bagi sebuah perushaan.
V. DAFTAR PUSTAKA