Monday, August 6, 2012
Thursday, August 2, 2012
K3 (KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA
Dibagi
menjadi 2 pengertian, yaitu :
a. Secara Filosofis
Suatu
pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap
hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
b. Secara Keilmuan
Ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
A.
Tujuan dari k3:
a.
Melindungi kesehatan, keamanan dan
keselamatan dari tenaga kerja.
b.
Meningkatkan efisiensi kerja.
c.
Mencegah terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
1. Adanya
ilmu tentang k3 :
Mempelajari tentang k3
a.
Melaksanakan tentang k3
b.
Memperoleh hasil yang sempurna dalam
mencegah terjadinya kecelakaan kerja
2.
Sasaran k3 :
a.
Menjamin keselamatan pekerja
b.
Menjamin keamanan alat yang
digunakan
c.
Menjamin proses produksi yang aman
dan lancer
3. Norma-norma
yang harus dipahami dalam k3 :
a.
Aturan yang berkaitan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja
b.
untuk melindungi tenaga kerja
c.
Resiko kecelakaan dan penyakit kerja
B.
Tujuan
norma-norma :
agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan
pekerja.
1. Dasar hukum k3 :
a.
UU No.1 tahun 1970
b.
UU No.21 tahun 2003
c.
UU No.13 tahun 2003
d.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI
No. PER-5/MEN/1996
2. Hambatan dari penerapan k3:
a.
Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat
b.
Tuntutan pekerja masih pada
kebutuhan dasar
c.
Banyak pekerja tidak menuntut
jaminan k3 karena SDM yang masih rendah
Hambatan dari sisi perusahaan:
Perusahaan yang biasanya lebih
menekankan biaya produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja
untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
3. Jenis-jenis bahaya dalam k3:
Dibagi
menjadi 3, yaitu:
a. Jenis
kimia
Terhirupnya
atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya.
contoh:
·
abu sisa pembakaran bahan kimia
·
uap bahan kimia
·
gas bahan kimia
b.
Jenis fisika
·
Suatu temperatur udara yang terlalu
panas maupun terlalu dingin.
·
keadaan yang sangat bising.
·
keadaan udara yang tidak normal.
Contoh:
·
Kerusakan pendengaran
·
Suatu suhu tubuh yang tidak
normal
c.
Jenis proyek/ pekerjaan
·
Pencahayaan atau penerangan yang
kurang.
·
Bahaya dari pengangkutan barang.
·
Bahaya yang ditimbulkan oleh
peralatan.
Contoh:
·
Kerusakan penglihatan
·
Pemindahan barang yang tidak
hati-hat sehingga melukai pekerja
·
Peralatan kurang lengkap dan
pengamanan sehngga melukai pekerja
4. Istilah-istilah yang ditemui dalam
dalam dunia kerja :
a.
Harzard adalah suatu keadaan yng
dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit dan kerusakan yang menghambat kemampuan
pekerja.
b.
Danger/ bahaya adalah tingkat bahaya
suatu kondisi yang dapat mengakibatkan peluang bahaya yang mulai tampak
sehingga mengakibatkan memunculkan suatu tindakan.
c.
Risk adalah prediksi tingkat
keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
d.
Incident adalah memunculnya kejadian
yang bahaya yang dapat mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi
ambang batas normal.
e.
Accident adalah kejadan bahaya yang
disertai dengan adanya korban atau kerugian baik manusia maupun peralatan.
5. Cara pengendalian ancaman bahaya
kesehatan kerja
a.
Pengendalian
teknik
Contoh:
·
Mengganti prosedur kerja
·
Menutup atau mengisolasi bahan
bahaya
·
Menggunakan otomatisasi pekerja
·
Ventilasi sebaga pengganti udara
yang cukup
b. Pengendaan administrasi
Contoh:
·
Mengatur waktu yang pas/ sesuai
antara jam kerja dengan istirahat
·
Menyusun peraturan k3
·
Memasang tanda-tanda peringatan
·
Membuat data bahan-bahan yang
berbahaya dan yang aman
·
Mengadakan dan melakukan
pelatihan system penanganan darurat
6. Standar keselamatan kerja
Pengamanan
sebagai tindakan keselamatan kerja.
a.
Perlindungan badan yang meliputi
seluruh badan.
b.
Perlindungan mesin.
c.
Pengamanan listrik yang harus
mengadakan pengecekan berkala.
d.
Pengamanan ruangan , meliputi sistem
alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup,
jalur evakuasi yang khusus.
7. Alat pelindung diri
Alat pelindung diri adalah
perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja
untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan dari alat
pelindung:
a.
Safety helmet
Berfungsi: sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang
dapat melukai kepala.
b.
Safety belt
Berfungsi: sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat
trasportasi.
c.
Penutup telinga
Berfungsi: sebagai penutu telinga ketika bekerja di tempat
yang bising.
d.
Kaca mata pengamanan
Berfungsi: sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari
percikan.
e.
Pelindung wajah
Berfungsi: sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
f.
Masker
Berfungsi: sebagai penyaring udara
yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.
Subscribe to:
Posts (Atom)